Pendidikan Islam di Indonesia telah berlangsung sejak awal Islam mulai dikenal dan dipahami oleh masyarakat Indonesia. Teori kedatangan Islam di Indonesia berkisar pada perdebatan dimana, siapa pembawa serta waktu awal kemunculannya. Kendati perdebatan paling sengit berkisar pada siapa yang memperkenalkan Islam di Indonesia apakah orang Cina, Gujarat atau Arab dan dimana Islam ditemukan pertama kali apakah di Samudera Pasai ataukah di Jawa, namun mengenai waktu banyak yang memperkirakan bahwa Islam mulai dikenal di Indonesia sekitar abad ke 7 Masehi.[i]
Selanjutnya dalam bentuk non formal atau informal Islam terus meluas ke berbagai kalangan masyarakat melalui media pengajian hingga perkawinan. Pada tahap ini lebih kental dengan sebutan penyebaran ajaran-ajaran Islam karena keidentikannya dengan usaha dakwah atau perluasan paham ke-Islaman sebagai agama pendatang pada masyarakat. Menariknya, meski dalam bentuk kegiatan yang nonformal, pengajian sangat diminati masyarakat hingga mampu menggeser berbagai agama dan keyakinan masyarakat sebelumnya baik Hindu ataupun Budha terlebih animisme dan dinamisme. Relevansi ajaran yang pada masa itu disampaikan oleh para pedagang ataupun pengembara dari Gujarat, Cina, Arab hingga Persia membentuk suatu komitmen pada masyarakat untuk memeluk Islam.
Di zaman kesultanan Islam, mulai dikenal dua sistem pendidikan yakni sistem surau atau langgar dan sistem pondok pesantren. Penyelenggaraan pendidikan di surau atau langgar dikelola oleh tokoh agama secara individu atas dukungan dari masyarakat sekitarnya. Sedangkan di pondok pesantren, penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaannya pada masa awal berada dalam kewenangan kesultanan. Sehingga lokasi pondok pesantren pun tidak jarang ditemukan disekitar komplek keraton. Sultan memiliki kontribusi materi yang cukup besar bagi kelangsungan pendidikan di pondok pesantren, demikian juga dengan seleksi para pengajar serta pemberian gajinya. Setelah kekuasaan politik kesultanan atau kerajaan mulai menyusut, pondok pesantren mulai dikelola oleh tokoh agama atau kyai.[ii] Hingga pada akhirnya surau maupun pesantren memiliki corak dan gaya yang hampir serupa. Keduanya mengajarkan keberanian dan kemandirian disamping pengajaran ilmu-ilmu agama.
Di era kolonial Belanda, pondok pesantren memunculkan rasa kekhawatiran bagi politik Belanda di Indonesia sehingga muncul streotipe atau anggapan bahwa pondok pesantren merupakan “sarang pemberontak”. Hal ini dikarenakan keberanian sikap kalangan elit pesantren dalam mengemukakan pemikiran-pemikiran, pendapat serta kebebasan bersikap dan berperilaku mempengaruhi jalannya politik pemerintah Belanda di tanah air. Imej ini juga lebih disebabkan karena kurikulum pengajaran yang cenderung pada politik perlawanan terhadap kolonial yang non muslim. Untuk lebih mempersempit ruang gerak eksistensi institusi pendidikan Islam lebih khusus lagi pesantren, maka pemerintah kolonial Belanda mulai memberlakukan Ordonansi Sekolah Liar atau Undang-undang Sekolah Liar (Wilden School Ordonantie) tahun 1925 dan 1930. Ordonansi ini memuat ketentuan standar kurikulum serta standar pengajar yang secara formal cukup menyudutkan kalangan elit pondok pesantren, terlebih para kyai yang secara keilmuan memiliki kecukupan untuk mengajar namun tidak memiliki sertifikat atau ijazah atas ilmu atau keahlian yang dimilikinya. Inti daripada Ordonansi ini adalah bahwa hanya institusi-institusi pendidikan yang memenuhi ketentuan undang-undang tersebut yang akan memperoleh legalitas penyelenggaraan pendidikan serta bantuan subsidi dari pemerintah. Bagi institusi yang tidak memenuhi persyaratan yang termaktub dalam Ordonansi atau Undang-undang dianggap sebagai sekolah liar dan harus dibubarkan.[iii] Kondisi ini mulai mengarahkan pendidikan pada perbaurannya dengan politik pemerintah.
Menyikapi keadaan yang demikian maka sejumlah organisasi sosial dan keagamaan mulai memberanikan diri mengadopsi beberapa sistem serta metode pendidikan Barat seperti perpaduan pengajaran ilmu-ilmu umum dengan ilmu agama, pemberlakuan pemakaian kostum seragam belajar dan pengajaran dengan sistem klasikal. Bagi institusi pendidikan Islam, pengadopsian ini bukan tanpa kontra di kalangan elit pesantren. Sikap meniru adat atau tradisi Barat memunculkan kekhawatiran tersendiri pada akidah generasi muslim.
Kekhawatiran ini bukan semata-mata respon para ulama yang berlebih-lebihan atau dikarenakan pemikiran yang konservatif pada kalangan ulama atau kyai. Kekhawatiran ini memiliki alasan tersendiri bahwa pada masa tersebut wabah sekuler sudah mulai menjangkiti pemuda Indonesia. Style pergaulan generasi muda ala Barat yaitu perbauran antara lawan jenis sudah menjadi trend. Selain itu gaya bahasa, gaya berpakaian juga turut mendominasi trend pemuda. Sangat dimaklumi jika para ulama atau kyai memiliki kekhawatiran terhadap pengadopsian sistem pendidikan Barat.
Jamiatul Khairiyyah yang merupakan organisasi sosial keagamaan yang didominasi oleh para pedagang keturunan Arab, mempelopori penyelenggaraan sistem pendidikan Islam yang modern yang disebut dengan madrasah. Selanjutnya diikuti oleh organisasi sosial keagamaan lainnya seperti Muhammadiyah, Persis, al-Washliyah, Nahdhatul Ulama dan sebagainya.
Masa pendudukan Jepang tidak jauh berbeda dari politik Belanda. Namun karena masa pendudukannya di Indonesia relatif singkat sehingga strategi pendidikan Islam hanya merupakan penyesuaian atau adaptasi terhadap pergantian pemerintahan. Desain kurikulum serta metode pengajaran masih merupakan lanjutan dari penyelengaraan pendidikan dan pengajaran era kolonial Belanda.
Setelah Indonesia merdeka, pendidikan dikelola oleh pemerintah. Sekolah-sekolah umum warisan era Belanda yang lebih dikenal dengan sekolah nasional berada dibawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan (PPK) atau yang sekarang ini lebih dikenal dengan Kemendiknas. Sedangkan instistusi pendidikan yang berkonsentrasi pada masalah keagamaan berada dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Kebijakan ini merupakan warisan dari pemerintahan Jepang yang memisahkan pengaturan kewenangan terhadap lembaga pendidikan umum (nasional) dengan pendidikan agama.
Selanjutnya setelah melalui berbagai zaman, pendidikan Islam terus mengalami persaingan dengan lembaga-lembaga pendidikan umum. Institusi pendidikan Islam merupakan institusi terbanyak di Indonesia dibandingkan dengan institusi pendidikan umum. Pesantren dan madrasah tersebar hingga kepedesaan sehingga lebih terbuka dan memasyarakat.
Kendati dihadapkan pada persaingan dengan institusi pendidikan umum, dan isu ketertinggalan dari segi kualitas, nyatanya institusi pendidikan Islam mampu bersaing dengan institusi lainnya dengan out put yang juga tidak diragukan kualitasnya seperti Al-Azhar, Al-Izhar, Madania dan Insan Cendekia. Pada tataran praktis, tidak sedikit juga output dari institusi pendidikan Islam yang menduduki jabatan pemerintahan seperti Duta Besar, Menteri, Dokter, Musisi hingga Pengusaha. Hal ini menunjukan bahwa proses metamorfosis institusi pendidikan Islam bukan hanya sekedar pertunjukan eksistensinya namun lebih mengarah pada upaya pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan agar mampu merespon zaman. [i] Lebih jelas lihat Uka Candrasasmita, Pertumbuhan dan Perkembangan Kota-Kota Muslim di Indonesia: Dari Abad XIII Sampai XVIII Masehi, (Kudus: menara Kudus, 2000), hal. 15-20. Lihat juga Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII&XVIII: Melacak Akar-Akar Pembaruan Pemikiran Islam di Indonesia, (Bandung: Mizan, 1998), hal. 24. Lihat juga Simuh, Sufisme Jawa: Transformasi Tasawuf Islam ke Mistik Jawa, (t. tp, 1995), hal. 9. Bandingkan dengan Nasikun yang mengatakan bahwa Islam datang ke Indonesia abad ke 13 dan benar-benar menyebar pada sekitar abad ke 15. Lihat Nasikun, Sistem Sosial Indonesia, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1995), cet. Ke-9, hal. 38.
[ii] H. Jalaluddin, Kata Pengantar dalam M. Sirozi, Politik Pendidikan: Hubungan Antara Kepentingan Kekuasaan dan Praktik Penyelenggaraan Pendidikan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007), hal. vi.
[iii] Lebih jelas lihat Noor Hasanah, Pengaruh Belanda Terhadap Pembaharuan Pendidikan Islam di Kalimantan Selatan 1900-1942, (Jakarta: Tesis UIN Syarif Hidayatullah, 2010).
No comments:
Post a Comment