Secara terminologi makna pembaharuan sepadan dengan modernisasi, pembaruan ataupun reformasi. Terminologi tersebut merupakan terjemah dari kata tajdîd, islâh atau modernisasi yang bermakna proses pencerahan (renaisans), revisi atau perbaikan dari fase sebelumnya yang dianggap tidak selaras dengan perkembangan zaman atau kritik yang ditimbulkan karena ketidak puasan terhadap kondisi sebelumnya. Pembaharuan merupakan serangkaian konsep, metode dan upaya yang diusahakan dalam rangka menjadikan keadaan lebih baik dari kondisi sebelumnya. Artinya pembaharuan itu terkait dengan upaya untuk berpikir dan bersikap, bertindak rasional dalam menyikapi perkembangan kehidupan manusia dan berusaha menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kajian terhadap sejarah dunia menyebutkan bahwa era modern dalam khazanah intelektual Barat merujuk pada kebangkitan mazhab rasionalisme yaitu pemikiran yang mengamini kebebasan manusia dari ’belenggu’ agama, manusia adalah otonom. Peristiwa ini dikenal dengan renaisans (kebangkitan) yang terjadi sekitar tahun 1517.[i] Teori ini mengandung makna bahwa kebebasan berfikir dan melepaskan diri dari koridor agama adalah suatu trend, karena agama dianggap sebagai belenggu yang mengikat manusia dari kebebasan untuk mempergunakan dan memfungsikan akalnya untuk kelangsungan hidup yang lebih maju.
Selanjutnya Ahmad Syafii Maarif berpendapat bahwa modernitas adalah buah dari gerakan Renaisans di Eropa abad 16, berlanjut dengan rasionalisme pada abad berikutnya kemudian berpuncak pada sekularisme, materialisme dan ateisme pada abad ke 19 dan 20. Modernitas ingin membebaskan manusia dari kegamangan menghadapi kehidupan. Melepaskannya dari segala beban moral yang dapat merintanginya untuk meraih kebahagiaan hidup duniawi. Gerakan Renaisans adalah gerakan yang ditegakan atas sendi antroposentrik, manusia menjadi pusat dan ukuran segala-galanya. Wahyu secara berangsur-angsur dan sistemis dibuang karena dirasakan tidak memerlukannya lagi. Sistem nilai dan sistem kebenaran yang dapat dipercaya adalah sejauh yang berada dalam bingkai radius indrawi. Diluar itu tidak ada nilai dan kebenaran. Pemikiran Barat modern adalah refleksi dari modernitas.[ii] Berdasarkan ini maka modernisasi dianggap sesuatu yang membahayakan dan tidak harus dipertahankan. Karena konsepnya mengenyampingkan nilai-nilai ke-Tuhanan dan menafikan koridor syari’at yang selayaknya menjadi acuan hidup manusia. Selain itu modernisasi dalam artian ini juga mengandung makna bahwa kekuasaan manusia adalah otonom. Berdasarkan pendapat ini, maka modernisasi tidaklah perlu dilakukan atau diupayakan karena bepotensi merusak keimanan terhadap Tuhan.
Berbeda dengan pendapat tokoh sebelumnya, Alvin Y. So, mengartikan modernisme sebagai pemberdayaan kembali. Hal ini dimaksudkan sebagai upaya pemberdayaan ulang sumber daya dikarenakan matinya sumber daya (resource) tersebut agar bermanfaat lebih.[iii] Definisi Alvin ini mengandung unsur kreatifitas untuk menjadikan sarana dan prasarana yang ada menjadi lebih baik dari kondisi sebelumnya yang dianggap sudah tidak memberikan kepuasan. Artian ini memberikan pemahaman yang positif. Namun kendati demikian Harun Nasution lebih cenderung menggunakan kata pembaharuan daripada modernisme. Menurutnya modernisme dalam perspektif masyarakat Barat mengandung arti pikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat-istiadat, institusi-institusi lama dan sebagainya untuk disesuaikan dengan suasana baru yang ditimbulkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern. Modernisme dalam hidup keagamaan di Barat mempunyai tujuan untuk menyesuaikan ajaran-ajaran yang terdapat dalam agama Katholik dan Protestan dengan ilmu pengetahuan dan falsafat modern. Aliran ini akhirnya membawa kepada timbulnya sekularisme di masyarakat Barat. Oleh karenanya menurut pandangan Harun istilah modernisme kurang selaras dengan konteks pembaharuan Islam di Indonesia.[iv]
B. J. Boland membedakan antara modernisasi dan modernisme. Menurutnya modernisasi hanya menunjukan kepada pembaruan yang sedang berlangsung dan belum menjadi suatu teori atau aliran yang mapan. Sedangkan modernisme adalah faham tentang modernisasi, dengan kata lain modernisme itu telah menjadi suatu aliran yang mapan.[v]
Terlepas dari perdebatan diatas, pada intinya terminologi tersebut merupakan terjemah dari kata tajdîd, islâh atau modernisasi yang bermakna proses pencerahan (renaisans), revisi atau perbaikan dari fase sebelumnya yang dianggap tidak selaras dengan perkembangan zaman atau kritik yang ditimbulkan karena ketidak puasan terhadap kondisi sebelumnya. Pembaharuan merupakan serangkaian konsep, metode dan upaya yang diusahakan dalam rangka menjadikan keadaan lebih baik dari kondisi sebelumnya. Artinya pembaharuan itu terkait dengan upaya untuk berpikir dan bersikap, bertindak rasional dalam menyikapi perkembangan kehidupan manusia dan berusaha menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Jika disandingkan dengan kata Islam maka upaya pembaharuan sebagai proses revisi tersebut haruslah diharmonisasikan dengan tujuan, kaidah, nilai-nilai, karakter atau prinsip-prinsip ajaran Islam (the rules of Islam) yang komprehensif.[vi] Jadi pembaharuan Islam merupakan proses merekonstruksi pemahaman umat terhadap ajaran Islam yang dipahami secara tradisional menjadi lebih rasional dan kritis, dengan begitu aktivitas berpikir kembali digeliatkan dan mulai meninggalkan tradisi taklid.[vii] Karena hakikatnya Islam bukanlah agama yang hanya mementingkan persoalan ritual keagamaan saja, lebih dari itu, Islam merupakan sistem ajaran yang menyentuh seluruh dimensi kehidupan manusia (comprehensive).[viii]
Muhammad Ahmad[ix] seperti yang dikutip oleh Heri Ruslan mengatakan bahwa kebangkitan Islam dan pembaharuan pemikiran adalah semacam reaksi terhadap dunia modern, umat Islam harus memikirkan kembali dan mengubah sebagian ajaran Islam agar sesuai dengan perkembangan dunia modern dengan tidak melepaskan koridor syari’at yang mendasar (inti).[x]
Oleh karena itu Islam sebagai peradaban dengan berbagai aspeknya selalu terbuka terhadap upaya pembaharuan sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman sehingga umat Islam tidak dalam keadaan ‘jumud’.
[i] Steve Bruce, Religion in the Modern Word from Cathedrals to Cults, (New York: Oxford University Press, 1996), hal. 9.
[ii] Ahmad Syafii Maarif, Membumikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), cet. Ke-1, hal. 94.
[iii] Alvin Y. So, Social Change and Development: Modernization, Dependecy, and World-System Theories, (United Kingdom: SAGE Publications Ltd, 1953), hal. 24.
[iv] Lihat Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam: Sejarah Pemikiran dan Gerakan, (Jakarta: Bulan Bintang, 2003), cet. Ke-14, hal. 3. Lihat juga Harun Nasution, Islam Rasional, (Bandung: Mizan, 1997), hal. 181. Berbeda dengan referensi sebelumnya pada literatur terakhir tersebut Harun cenderung menggunakan kata pembaruan untuk merujuk pada maksud yang sama.
[v] B. J. Boland, Pergumulan Islam di Indonesia 1945-1972, (Jakarta: Grafiti Press, 1985), hal. 221.
[vi] Yusuf al-Qardawy merumuskan bahwa diantara karakteristik Islam adalah: Rabbâniyah (berkeTuhanan), berperikemanusiaan, totalitas (universal) menyentuh semua aspek manusia, moderat, relevan dengan pekembangan zaman, transparan dan fleksibel (dengan tetap komitmen). Lihat Yusuf al-Qardawy, al-Khasâis al-‘Âmiyah al-Islâm, (Beirut: 1993), cet. Ke-VIII. Hal. 3. Dari rumusan Yusuf al-Qardawy ini penulis berkesimpulan bahwa Islam hakikatnya adalah agama yang terbuka terhadap perubahan-perubahan dan pembaharuan, tidak seperti halnya anggapan yang meyakini bahwa Islam adalah sesuatu yang final atau tidak menerima interpretasi.
[vii] Lihat Alexander S. Cudsi dan ‘Alî al-Dîn Hilâl, Islam and Power, (Taylor & Francis, 1981), hal. 28. Dengan mengutip Bassam Tibi dalam The Crisis of Modern Islam, Riaz Hassan menyebutkan bahwa krisis modernitas dalam masyarakat muslim merupakan produk dari kemiskinan dan krisis identitas yang diakibatkan oleh westernisasi. Sehingga kaum muslim kembali ke Islam sebagai sebuah janji masa depan yang lebih baik dan sebagai identitas budaya. Perkembangan ini menghasilkan repolitisasi Islam seperti yang terjadi di Timur Tengah. Meskipun pada saat yang bersamaan melahirkan efek sosio-psikologis tertentu namun tidak dapat memberikan kontribusi yang besar untuk mengatasi struktur yang terbelakang dan ketidaksetaraan global. Lihat Riaz Hassan, Keragaman Iman: Studi Komparatif Masyarakat Muslim (terj), (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006), hal. 4-5. Upaya pembaharuan sebagai respons dari pengaruh desakan dari kaum Barat ini juga diungkapkan oleh Tamara Sonn, A Brief History of Religion, (Wiley-Blackwell, 2004), hal. 104.
[viii] Abdul Rashid Moten, Political Science: An Islamic Perspective, (London: Macmillan Press, 1996), hal. 29.
[ix] Muhammad Ahmad adalah direktur Qaradhawi Center for Islamic Moderation and Renewal, sebuah pusat keIslaman yang didirikan di Doha, Qatar. Lembaga ini mempunyai misi untuk memperkenalkan ajaran Islam yang toleran dan penuh kedamaian kepada dunia Barat. Lembaga ini resmi berkiprah sejak 6 September 2009.
[x] Lihat Heri Ruslan, Qaradhawi Center: Menebarkan Islam Moderat dalam Republika, senin 9 Nopember 2009.
No comments:
Post a Comment