Wednesday, April 18, 2012

Hakikat Pendidikan

Undang-undang Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab I, menyebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.[i]
Dapat dipahami bahwa usaha pendidikan sejatinya merupakan suatu elemen yang memfasilitasi para generasi agar mampu memberdayakan segenap potensi yang ada dalam diri mereka, sehingga menjadikan mereka tangguh mengarungi perubahan dan kemajuan dunia dengan semangat spiritual yang stabil, kemampuan mengontrol jiwa, berkepribadian yang lurus, berwawasan cerdas, moralitas yang tinggi dan berdaya cipta. Potensi yang dimaksud disini adalah beragam kemampuan yang meliputi dua dimensi, yakni dimensi fisik yaitu yang dapat diamati oleh panca indera, serta dimensi nonfisik yaitu yang tidak dapat diamati oleh panca indera.[ii] Dengan ragam potensinya itu, psikologi humanistik berpandangan bahwa manusia mempunyai modal untuk menciptakan dunianya sesuai dengan keinginan, karena manusia memiliki kebebasan berkehendak.[iii] Dalam rangka itulah pendidikan diperlukan, yaitu sebagai upaya untuk mengarahkan ‘kebebasan berkehendak’ ini menjadi kehendak yang berbudi bukan sebagai kehendak yang liar.
Dalam prosesnya, pendidikan jelas melibatkan segala aspek. Bukan hanya kemampuan berfikir dan menganalisa akan tetapi lebih dari itu mampu mengkreasikan sesuatu sehingga bernilai guna termasuk juga mampu mengatasi masalah.[iv] Karena pendidikan bukan saja sebagai proses menerima berbagai teori ataupun rumus-rumus sehingga menjadi generasi yang terpelajar akan tetapi juga sekaligus menjadikannya sebagai manusia yang berbudaya (educated and civized human being).
Jika dikaitkan dengan fenomena generasi muda saat ini yang acapkali diberitakan oleh media, kita dengan sangat mudah dapat menginventarisir informasi kasus kekerasan antar pelajar, candu narkotika, aksi brutal pelajar, penipuan dan sindrom rendah diri, tawuran yang menggambarkan aksi premanisme hingga pelecehan seksual. Kondisi demikian jelas menyimpang dari makna dan hakikat pendidikan yang sebenarnya. Pendidikan nasional sejatinya untuk memanusiakan, membudayakan dan meng-Indonesiakan bangsa besar ini.[v]
Sekolah sebagai pusat pembelajaran hanya merupakan salah satu penunjang terlaksananya proses pendidikan secara formal. Sebenarnya, tugas pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, elemen lain yang berupa nonformal juga menentukan persebaran nilai-nilai pendidikan seperti keluarga dan masyarakat. Nyatanya masyarakat menaruh harapan dan kepercayaan bahwa sektor pendidikan formal itulah yang dapat menghasilkan nilai-nilai pendidikan yang bermakna.[vi]
Sebagai lembaga yang sangat dipercaya masyarakat, maka hendaknya sektor pendidikan formal mulai membenahi segala kekurangan dan ketidak relevansiannya dengan konteks sosial dan menyelami realitas yang terjadi di masyarakat. Kerana kondisi dan apa yang dihadapi kini adalah merupakan hasil dari pendidikan sebelumnya.


[i] Lebih jelas lihat Undang-ungdang Sisdiknas No.20 tahun 2003 Bab I.
[ii] Rani Anggraeni Dewi, Menjadi Manusia Holistik, (PT. Mizan Republika), Hal. 50
[iii] Rani Anggareni Dewi, Menjadi…, Hal. 50
[iv] Jusuf A. Feisal, Reorientasi Pendidikan Islam, (Gema Insani Press:1995), Hal. 66.
[v] Winarno Surakhmad, Pendidikan Nasional, Strategi dan Tragedi, (Penerbit Buku Kompas, 2009), Hal. 98
[vi] Winarno Surakhmad, Pendidikan Nasional…, Hal. 99

No comments:

Post a Comment